Palembang, corongnews.com –
Dewan Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia atau BPI KPNPA Sumsel mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan korupsi di PT. PSP (Pupuk Sriwidjaja Palembang) pada, Kamis (21/3/24).
Ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua BPI KPNPA Sumsel Feriyandi, SH MD, dalam rilisnya mengatakan bahwa akibat adanya dugaan korupsi tersebut mengakibatkan :
a. Penetapan target penjualan yang tidak didasarkan pada perencanaan yang tidak memadai mengakibatkan potensi tidak tercapainya penjualan produk urea retail kemasan 1kg, 5kg, 10kg dan 25kg tahun 2022 sesuai dengan target yang direncanakan.
b. Potensi kerugian perusahaan maksimal senilai Rp33.814.409.434,00 atas persediaan kantong urea retail 1, 5, dan 10 kg yang berpotensi tidak digunakan.
c. Potensi kerugian perusahaan maksimal senilai Rp1.080.000.000,00 (3 unit x Rp360.000.000,00) atas tiga unit mesin pengantongan yang berpotensi mengalami kerusakan karena tidak digunakan.
• Selisih Stok Opname di Unit Pengantongan Pupuk Belawan tidak wajar dan merugikan Perusahaan Minimal sebesar Rp4.720.980.755,00.
• Pembelian Clay Tahun 2020 sebanyak 2.419,43 ton mengandung kadar SiO2 sebanyak 35,19% (dibawah spesifikasi kontrak) tanpa dilakukan penyesuaian harga.
• Proses perubahan Peraturan Dana Pensiun PT PSP Belum Optimal dan Berpotensi Membebani Keuangan Perusahaan minimal Sebesar Rp292.926.789.232,00.
• Investasi Rutin Automatic Urea Handling tidak didukung perencanaan yang memadai dan tidak digunakan secara Optimal. Pada Tahun 2019-2020, PT PSP melakukan Pengadaan investasi rutin berupa Automatic Urea Handling (AUH) System. Sesuai dengan surat perjanjian nomor 250/SP/DIR/2019, PT BMS ditunjuk sebagai pelaksana/kontraktor pekerjaan EPC Proyek Automatic Urea Handling (AUH) dengan nilai kontrak Rp14.999.000.000 (belum termasuk PPN).
Feriyandi, SH MD menambahkan jika lingkup kontrak secara umum adalah kegiatan engineering, procurement, construction dan commisioning atas item-item sebagai berikut:
– Automatic Bagging Machine
– High Level Paletizer Machine
– Compressed Air Package dan Utilitas Pendukung lainnya.
– Pekerjaan modifikasi dan penggantian yang meliputi pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal dan instrument.
“Dari adanya dugaan indikasi korupsi tersebut terindikasi berpotensi pemborosan keuangan perusahaan atas Investasi AUH yang tidak mencapai kapasitas optimal yang diharapkan. Lalu tidak tercapainya penghematan yang diharapkan dari investasi AUH dari September 2020 sampai dengan Juni 2022 sebesar Rp.4.478.161.410 (Rp.4.558.680.000-Rp. 80.518.590).
Adapun tuntutan massa aksi dari BPI KPNPA Sumsel tersebut adalah :
1. Meminta Polda Sumsel untuk mengusut tuntas Investasi yang tidak jelas dilakukan oleh PT PUSRI proses perubahan peraturan Dana pensiun PT. PSP Belum optimal dan Berpotensi membebani keuangan Perusahaan minimal sebesar Rp. 292.926.789.232.
2. Selisih stok opname di unit Pengantongan pupuk belawan tidak wajar dan merugikan perusahaan sebesar Rp. 4.720.980.755.
3. PT. PSP Tidak melakukan Klaim Asuransi marine cargo short landed atas susut pengangkutan Impor bahan baku NPK Selama 2020 s.d semester 2022 sebanyak 56,49 ton senilai Rp.908.254.924.45.
4. Proses penetapan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan jasa custom Clearence dan pengangkutan bahan baku NPK tahun 2022 2023 tidak sesuai ketentuan.
5. Investasi rutin automatic Urea Handling tidak didukung perencanaan yang memadai dan tidak digunakan secara optimal.
Perlu diketahui bahwa aksi demo dari BPI KPNPA RI ini diterima oleh Piket Polda Sumsel yang bernama Simatupang. Simatupang mengatakan bahwa dirinya akan segera menyampaikan kepada pimpinan terkait apa yang menjadi aspirasi dari pendemo tersebut. (afan)