Palembang | Corongnews.com – Surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir tertanggal 2 Januari 2025 menyatakan sejak 1 Januari 2025, program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi berakhir sementara.
Menjawab surat dari BPJS Kesehatan cabang Palembang tertanggal 27 Desember 2024 tentang berakhirnya Rencana Kerja JKN KIS (PBPU/PB pemda Ogan Ilir). Ada tiga poin Surat edaran Dinas kesehatan Ogan Ilir yang ditujukan kepada seluruh UPT Puskesmas di Ogan Ilir.
Ternyata Sejumlah Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS, Apa Saja? ini!
Dalam surat edaran yang belum distempel, Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa Pemkab belum menyelesaikan perjanjian kerjasama baru dengan BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan JKN-KIS bagi warga yang didaftarkan oleh Pemkab kini menjadi non-aktif.
Secara otomatis pasien yang sebelumnya menerima manfaat JKN-KIS harus menempuh untuk mendaftar sebagai peserta mandiri atau bahkan menjadi pasien umum.
AKSI KAMPANYE LAWAN SAKIT, BPJS KESEHATAN DAN PEMDA SUMSEL DISOROT
Di poin ketiga, untuk kepesertaan yang di non-aktifkan akan tetap mendapat pelayanan tanpa dipungut biaya di puskesmas setempat.
Pertanyaan warga, sampai kapan di non aktifkan sementara ini ?. (*)