MAKASSAR-SULSEL, CorongNews – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Satgas Pangan Polri menemukan 10 produsen beras premium oplosan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut praktik curang ini merugikan konsumen hingga Rp99 triliun.
Produsen beras premium oplosan yang beredar di masyarakat berdasarkan temuan Kementan dan Satgas Pangan yakni:
1. Grup PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) terkait peredaran beras premium Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station.
Temuan beras premium oplosan ini berdasarkan pemeriksaan dan pengambilan sampel dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
2. Japfa Group/PT Sentosa Utama Lestari berdasar pemeriksaan dan pengambilan sampel beras premium oplosan di Yogyakarta dan Jabodetabek.
3. Wilmar Group (WG) terkait peredaran beras premium oplosan produk Sania, Sovia dan Fortune.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan dan pemeriksaan 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
4. PT Belitang Panen Raya (BPR) dengan produk Raja Platinum, dan Raja Ultima.
Pemeriksaan setelah tim penyidik mengambil tujuh sampel yang bersumber dari Sulawei Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan praktik curang penjualan beras oplosan dengan modus pelanggaran kualitas dan mutu oleh produsen beras.
Amran mencontohkan, ada produsen beras premium oplosan yang mengatakan menjual beras 5kg padahal hanya berisi 4,5 kg. Lalu ada produsen yang mengaku menjual beras 96 persen premium, ternyata hanya berisi beras biasa.
“Artinya, beda 1kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia kurang lebih Rp99 triliun, hampir Rp100 triliun,” kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Amran mengatakan fenomena kecurangan seperti ini terjadi hampir setiap tahun. Artinya, dalam 10 tahun kerugian yang dicapai bisa berkisar Rp1.000 triliun.
“Kalau ini kita sadari, kita kembali ke regulasi, bisa mengangkat daya beli masyarakat dan mensejahterakan petani,” ujar Amran.
Amran menegaskan bahwa praktik curang dengan pelanggaran kualitas dan mutu beras, terutama merugikan masyarakat yang berada di garis kemiskinan.
“Kalau menengah ke atas mungkin tidak terlalu berat, tapi saudara kita yang di bawah garis kemiskinan ini harus kita pedulikan. Ini pesan Pak Presiden. Beliau tegas meminta berantas korupsi, berantas mafia. Tidak ada lagi korupsi di sektor pangan,” kata Amran.
212 Merek Tidak Sesuai Standar
Amran mengungkap temuan penyimpangan dalam distribusi beras nasional. Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan volume yang berlaku.
“Temuan ini kami sampaikan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung. Mudah-mudahan diproses dengan cepat,” kata Amran.
Pemeriksaan terhadap temuan beras yang diduga tidak sesuai standar tersebut sudah mulai dilakukan sejak 10 Juli 2025. Amran berharap proses hukum berjalan tegas demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Menurut Amran, praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi. “Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun,” ungkap Amran.
Dia pun mengimbau seluruh pengusaha beras di Indonesia untuk tidak mengulang praktik serupa dan menjual beras sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kepada saudara-saudaraku pengusaha beras di seluruh Indonesia, jangan melakukan hal seperti ini lagi. Jual beras sesuai dengan standar. Ini demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan peredaran beras premium oplosan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf juga membenarkan adanya pemeriksaan produsen beras premium. “Betul (dalam proses pemeriksaan),” ujar Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/ Japfa Group. (*)