AKSI DEMO PSR Ni Bos, Senggol Dong..! Kejati Sumsel Diminta Tanggapi LAPDU Dan Tegak Lurus Dengan Program Presiden Prabowo

oleh -24 views
oleh
IMG 20241112 WA0125

Palembang, corongnews.com

Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW PSR) melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan (LAPDU) terkait adanya dugaan indikasi korupsi ABUSE OF POWER atau penyalahgunaan Kekuasaan Jabatan di SMA N.5 dan SMK N.1 serta di Dinas PUPR Palembang pada, Selasa (12/11/24).

Berdasarkan pantauan awak media, terlihat Aan Hanapia selaku koordinator aksi yang didampingi Mukri AS dalam orasinya menyampaikan bahwa korupsi merupakan salah satu musuh besar Negara dan sebagai masyarakat sudah semestinya harus membantu Negara dalam memerangi dan memberantas Korupsi tersebut.

Sejak Bapak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke 8 arah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya terlihat jelas. Dalam pidatonya beliau berjanji kepada rakyat Indonesia akan memburu para koruptor hingga ke Antartika sekalipun, kata Aan Hanapia.

“Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dan ini terihat dari belum 100 hari kerjanya sebagai Presiden Republik Indonesia, sudah banyak para koruptor yang ditangkap dan dijebloskan dalam penjara. Tentunya ini kemajuan dan perlu didukung karena bagi Bapak Prabowo, korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat harus ditingkatkan,” jelas Aan Hanapia.

Aan Hanapia atau yang akrab disapa Aan Pirang juga menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan harus dilawan.

“Kaitannya dengan kita demo hari ini adalah pertama meminta Kejati Sumsel menanggapi setiap laporan pengaduan dari masyarakat dan tegak lurus dengan program Presiden Prabowo guna memberantas korupsi,” ujar Aan Pirang.

Untuk Lapdu kali ini di Kejati, PSR berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan Komite Tahun 2020 – 2023 pada SMA N.5 dan SMK N.1 Palembang. Dan terkait adanya ABUSE OF POWER atau penyalahgunaan kekuasaan jabatan di Dinas PUPR Palembang, kata Aan Pirang.

Dalam tuntutan aksinya, PSR meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel agar :

1. Panggil dan periksa Kepala Sekolah dan Bendahara SMA N.5 dan SMK N.1 Palembang. Karena patut diduga adanya dugaan indikasi korupsi pengelolaan Dana BOS dan Komite Tahun 2020 – 2023.

2. Panggil dan periksa PPK Dinas PUPR Kota Palembang ( ZAKI ZEN ) karena diduga terindikasi melakukan KKN pada kegiatan Pengaspalan Jalan Way Halim Batu Bara sebesar RP 4 Milyar dan Kegiatan Pengaspalan Jalan Kapten Anwar Sastro sebesar RP 1,2 Milyar Tahun 2024.

“Sesuai dengan Visi Bapak Presiden, arah baru pemberantasan tindak Pidana korupsi di Indonesia, kami harap pihak Kejati Sumsel segera menindak lanjuti laporan kami tersebut,” harap Aan Pirang.

Perlu diketahui bahwa aksi PSR ini berjalan dengan damai dan dijaga oleh aparat kepolisian serta diterima dan ditanggapi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.