Palembang, corongnews.com
Penetapan Harnojoyo selaku tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde atas pemberian discount BPHTB kepada PT Magna Beatum (PT MB) tuai berbagai reaksi dan pertanyaan besar dari masyarakat kota Palembang.
Salah satunya datang dari komponen masyarakat atas nama Pembela Suara Rakyat (PSR) Penggiat Demokrasi Anti Korupsi yang turut bereaksi atas hal tersebut.
Aan Pirang selaku Ketua PSR kepada wartawan mengomentari dan menyindir serta memberikan pertanyaan apakah mungkin mantan Wako Palembang itu bertindak sendiri tanpa melibatkan orang lain dalam pusaran kasus Pasar Cinde, Sabtu (12/07/25).
Terlihat mustahil jika Harnojoyo bertindak sendiri tanpa adanya campur tangan pihak lain, sehingga bertindak sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lintas Tupoksi dan kangkangi DPRD Kota Palembang, ujar Aan Pirang.
“Sebelum Harnojoyo beri izin bongkar pasar Cinde yang mempunyai nilai histori tentunya harus ada dan atas persetujuan DPRD kota Palembang dong. Apakah mungkin dan bisa tanpa adanya persetujuan DPRD Kota Palembang pembongkaran pasar Cinde di lakukan oleh Mantan Wako Palembang tersebut,” ungkap Aan Pirang.
Aan Pirang menjelaskan sebelum bertindak atau melakukan pembongkaran tentunya harus ada data dan dokumen terkait asset serta adanya atau mendapatkan persetujuan dari pihak DPRD kota Palembang.
Lalu kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemberian diskon BPHTB kepada PT MB apakah telah dilakukan sesuai SOP di Dispenda atau Bappenda kota Palembang. Karena PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan yang perlu diberikan diskon BPHTB, jelas Aan Pirang.
“Disini kita menduga kuat, Kabag Hukum, Dinas Pariwisata, Sekertariat Daerah, Assisten 1, Bappenda dan BPKAD terindikasi terlibat dalam proses pembongkaran dan penghapusan pasar Cinde dari Kota Palembang. Dan diduga ada indikasi aliran dana ke para oknum pejabat dan oknum anggota DPRD Kota Palembang yang harus harus diungkap oleh Penyidik karena kuat dugaan ada aliran dana ke pihak tertentu,” imbuhnya.
Selain itu Aan Pirang juga menuturkan bahwa pihaknya PSR dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan mendukung kinerja pihak Kejati dalam mengusut tuntas perkara korupsi Pasar Cinde.
“Hari Rabu nanti PSR akan aksi demo di Kejati. Dan itu sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pada acuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.
Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan harus dilawan, tambah Aan Pirang.
Dalam aksinya nanti PSR akan meminta dan mendesak KEJATI Sumsel agar segera :
1. MEMANGGIL dan MEMERIKSA Kabag Hukum.
2. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Kepala Dinas Pariwisata.
3. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Sekertariat Daerah.
4. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Assisten I
5. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA KEPALA Bappenda.
6. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA KEPALA BPKAD.
7. MEMANGGIL DAN MEMERIKSA Anggota DPRD Kota Palembang.
“Kita berharap semua pihak yang diduga terlibat harus bertanggung jawab dan pihak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan tersangka oknum-oknum yang telah merugikan Negara dan mencederai masyarakat Palembang karena Pasar Cinde itu merupakan salah satu pasar kebanggaan bagi masyarakat Palembang yang bernilai sejarah berstatus cagar budaya,” tutup Ketua PSR, Aan Pirang. (afan)