Aan Pirang : Jawaban Atas Pengaduan DPW PSR, BPK RI Temukan Sederet Masalah Pada 11 SKPD Di Pemkot Palembang

oleh -184 views
oleh
IMG 20240906 WA0011

Palembang,CorongNews.com –

BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, telah membalas surat pengaduan dari Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW PSR). Surat yang dimasukan di PTSP BPK RI dengan Nomor 574 / Pengaduan/ Oktober/2023 /PSR terkait adanya dugaan korupsi dan penyimpangan pada pengelolaan anggaran APBN dan APBD Tahun 2023 di 11 SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Aan Pirang selaku ketua PSR kepada wartawan mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah mendapatkan surat balasan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel Nomor : 49/LHP/XVlll.PLG/O5/2024 atas LHP BPK menemukan di 11 SKPD Pemkot Palembang dengan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, dan kemahalan belanja modal.

Aan Pirang menjelaskan, BPK RI melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik belanja modal peralatan dan mesin, gedung, bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan. Ini menunjukkan bahwa terdapat pengadaan di 11 SKPD Kota Palembang yang tidak sesuai spesifikasi yaitu dengan rincian sebagai berikut :

1. Pengadaan Kendaraan Mobil Armroll Container pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp.18.057.122,94.

2. Kekurangan Volume atas 17 Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada 10 SKPD Sebesar Rp.1.885.198.640,41.

3. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan pada Dua SKPD Sebesar Rp.49.082.523.594,5 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp.2.330.831.226,90, dengan rincian

– Kekurangan Volume Sebesar Rp.47.401.293.374,49 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.330.831.226,90

4. pada Dinas PUPR.

– Kekurangan Volume pada Dinas Perkimtan Sebesar Rp1.681.230.220,07.

5. Tiga Paket Pekerjaan Jaringan Air Bersih dan Air Limbah Tidak Sesuai Ketentuan :

– Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Jaringan Air Bersih dan Air Limbah Sebesar Rp.1.784.659.092,39.

– Kemahalan pekerjaan boring manual pipa HDPE diameter 300 mm sebesar Rp.876.815.362,50.

6. Pada Bidang SDA Dinas PUPR

– kegiatan pekerjaan Rp 1.993.570.000.

Kekurangan Volume, Tidak Sesuai Kontrak..

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Pekerjaan boring manual pemasangan pipa transmisi air bersih HDPE 300 mm membebani keuangan daerah sebesar Rp.876.815.362,50.

B. Kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp40.284.048.366,31 (Rp500.642.613,12 + Rp38.307.818.331,34 + Rp1.475.587.421,85).

C. Potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp.6.640.660.030,77 (Rp5.331.014.944,16 + Rp153.804.724,22 + Rp1.155.840.362,39).

D. Lebih saji Belanja Modal sebesar Rp42.749.361.917,68 (Rp18.057.122,94 + Rp827.565.447,72 + Rp40.376.313.851,17 + Rp1.527.425.495,85).

“Maka itu kami dari PSR meminta Aparat Penegak Hukum atau APH untuk segera melakukan penanganan khusus atas LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan agar segera menindak lanjutinya dan mengedepankan upaya Preventif atau Pencegahan tanpa melibatkan Inspektorat. Kami juga berharap APH bekerja secara PROFESIONAL tidak tebang pilih untuk menegakkan Hukum dengan seadil adilnya demi mewujudkan Good Governance di bumi Sumsel,” ungkap Aan Pirang.

“Kami akan mengawal dan atensi untuk mendukung APH dalam pemberantasan kasus – kasus Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang,” tutup Aan Pirang. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.