Aan Pirang : Bebaskan Saudara Kami Aprizal Dan Polda Sumsel Harus SegeraTangkap Ibnu Hajar 

oleh -188 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Pegiat Demokrasi dan anti korupsi Pembela Suara Rakyat (PSR) tampak terlihat sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara langsung. Dengan mengunakan mobil komando dan pengeras suara serta membentangkan spanduk tuntutan, hampir ratusan orang massa aksi dari PSR ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan demo pun berjalan secara damai pada, Jum’at (27/09/24).

Aan Hanapia atau yang akrab disapa Aan Pirang selaku Ketua DPW PSRP dan merangkap sebagai koordinator aksi saat didampingi Mukri AS diatas mobil komando dalam orasinya menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendatangi kantor Polda Sumsel lewat aksi demo karena ada persoalan atau perkara hukum yang sedang menimpa salah satu rekan keluarga dari organisasi PSR.

Adapun perkara hukum tersebut sedang dialami oleh Aprizal selaku Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya, yang beralamat di Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dan ini adalah kasus yang didasari dari perjanjian jual-beli, jelas Aan Pirang.

“Kami hari ini mendatangi Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepada Bapak Kapolda agar segera membebaskan saudara kami yang bernama Aprizal selaku Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya yang saat ini sedang ditahan. Sebab penahanan ini kami duga tidak melalui proses hukum yang benar,” ujar Aan Pirang.

Selain itu, Iqbal Tawakal yang merupakan salah satu koordinator aksi juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa kasus ini didasari perjanjian kontrak jual-beli minyak sawit antar Aprizal dengan Ibnu Hajar selaku Direktur Utama PT. Danu Agro Masindo. Jadi kalaupun belum ada reaslisasi sesuai perjanjian maka kasus ini murni Perdata dan tidak boleh adanya penahanan terhadap saudara Aprizal selaku Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya.

“Entah mengapa, Ibnu Hajar selaku Direktur Utama PT. Danu Agro Masindo melaporkan Aprizal sebagai Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya ke Polda Sumsel. Dan dari laporan tersebut terjadilah penangkapan dan penahanan terhadap saudara kami Aprizal di Polda,” kata Iqbal Tawakal.

Bebaskan saudara kami Aprizal dan kami meminta pihak Polda Sumsel harus segera tangkap Ibnu Hajar karena telah membuat laporan palsu, dan tidak dilenkapi dasar bukti yang jelas untuk menyatakan dasar hukum kepada Aprizal, pekik Iqbal Tawakal dengan lantang.

“Begitu juga disampaikan oleh Ketum PSR walaupun perkara hukum ini sedang berjalan dan di tangani oleh Ditresrimum Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, maka segera Verifikasi kembali. Bila Aprizal Direktur PT.Dang Merdu Berjaya tidak segera dibebaskan, maka kami akan melakukan aksi demo lanjutan dengan membawa masa lebih besar lagi, untuk segera mendesak, meminta pihak Polda Sumsel agar Aprizal segera dibebasakan dan Ibnu Hajar ditangkap,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa aksi demo PSR ini diterima langsung oleh AKBP Tri Wahyudi yang dampingi Kanit I Kompol Willy Oscar mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang sudah disampaikan oleh PSR dan dirinya berjanji akan berkordinasi serta mempelajarinya supaya kasus ini bisa di diselesaikan dengan baik.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum dari terlapor, Sujaka Rizkiono,SH,.MH,. Wulan Febriana Putri,S.H., M.H bersama rekan saat diminta pendapatnya atas aksi dari PSR, kepada wartawan menerangkan jika kasus Pidana yang dituduhkan kepada klainnya tidak tepat jika itu terkait penggelapan dan penipuan.

“Kasus ini didasari perjanjian kontrak jual-beli minyak sawit asam. Jadi kasus ini Perdata dan kalaupun belum ada reaslisasi sesuai perjanjian ya jatuhnya One Prestasi prosesnya di Pengadilan bukan Kepolisian apa lagi sampai klien kami ditahan. Oleh karena itu tidak tepat kalau Perdata di jadikan Pidana apalagi atas tuduhan penipuan dan penggelapan sampai Klien kami Aprizal di tahan di Polda sekarang ini,” ujarnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.