Terkait Adanya Dugaan Indikasi Korupsi, FPGSS Akan Aksi Berikan Lapdu ke Kejati Sumsel

IMG 20230901 WA0216

Palembang,corongnews.com –

Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya informasi serta temuan atas dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto kepada wartawan menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo dalam waktu dekat ini untuk melaporkan adanya dugaan indikasi KKN pada penggunaan Dana Desa di 18 Desa, Kec. Sungai Menang serta Pengelolaan dan Penggunaan DD Non BLT tahun 2022 – 2023 Tahap I Di 17 Desa, Kec. Mesuji, Kab.OKI. Ada juga dugaan penyimpangan Anggaran dana Desa di 22 Desa Kecamatan Tulung Selapan, di 19 Desa Kecamatan Air Sugihan dan di Kecamatan Mesuji Raya terdapat 17 Desa, di Kecamatan Mesuji Makmur ada 19 Desa serta Kecamatan SP Padang ada 20 Desa, pada Jumat (01/09/23).

Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik Lisan dan Tulisan dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, lembaganya akan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum di kantor Kejati Sumsel untuk memberikan Laporan Pengaduan atau Lapdu serta mendesak Kajati dan Tim Penyidik untuk segera memanggil pihak-pihak terkait.

Untuk penggunaan Dana Desa di 18 Desa, Kec. Sungai Menang serta Pengelolaan dan Penggunaan DD Non BLT tahun 2022 – 2023 Tahap I Di 17 Desa, Kec. Mesuji, Kab.OKI,
serta adanya dugaan penyimpangan Anggaran dana Desa di 22 Desa Kecamatan Tulung Selapan, di 19 Desa Kecamatan Air Sugihan dan di Kecamatan Mesuji Raya terdapat 17 Desa, di Kecamatan Mesuji Makmur ada 19 Desa serta Kecamatan SP Padang ada 20 Desa, FPGSS menduga adanya indikasi penyimpangan Dana Desa non BLT dari TA 2022 Hingga 2023 Tahap pertama sampai memasuki tahap kedua. Diduga adanya persekongkolan berupa pemberian FEE antara Camat dan Kepala Desa dalam memberikan Surat Rekomendasi persetujuan pencairan Dana Desa yang mana untuk perlengkapan persyaratan harus dilampirkan surat tersebut jika tidak maka pencairan tidak bisa terealisasi, jelas Iqbal.

“Patut diduga Realisasi Ketahanan Pangan 20% yang tidak sesuai peruntukan yang mana halnya warga yang harus mendapatkan minimal harus memilik 3K, yakini KANDANG, KEBUN dan KOLAM supaya bisa dikembang biakan demi memperbaiki perekonomian warga desa. Selain itu diduga juga, bibit yang di terima warga tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Iqbal.

Dalam aksinya nanti, FPGSS akan memberikan Laporan Pengaduan serta membacakan tuntutannya untuk mendesak Kejati Sumsel agar segera menurunkan Tim untuk memeriksa seluruh Lokasi Desa yang akan dilaporkan tersebut. Serta memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya.

“FPGSS juga nantinya akan mendesak Kejati untuk melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV Pengelolaan dan Penggunaan DD NON BLT TA 2022 s/d 2023 dibeberapa Desa yang kami sebutkan tadi. Kami juga mohon bapak KEJATI dan TIM PENYIDIK segera menindak lanjuti Laporan kami nanti dan segera memanggil oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Camat untuk segera di proses penyidikan sampai selesai dan menetapkan oknum yang kami sebutkan di atas sebagai tersangka, tutup Iqbal. (afan)

Pos terkait