Akan Aksi Demo Di Kejari Palembang, FPGSS Kembali Laporkan Beberapa Dugaan Indikasi KKN 

oleh -355 views
oleh
IMG 20230820 WA0032

Palembang, corongnews.com –

Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS akan melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang (Kejari) untuk memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dibeberapa instansi Kota Palembang.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto kepada wartawan menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 mendatang, untuk melaporkan adanya dugaan indikasi KKN di Dinas Pendidikan, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Dinas Perhubungan Palembang, Sabtu (19/08/23).

Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik Lisan dan Tulisan dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, lembaganya menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum di kantor Kejari Kota Palembang untuk mendesak Kajari dan Tim Penyidik segera panggil oknum Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid SMP dan oknum Kepala Sekolah SMP N. 15, 17, 40, 46 serta SMP N 55 yang diduga adanya indikasi pelanggaran terkait surat edaran KEMENDIKBUDRISTEK No. 6998/A5/HK.01,24/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) TA 2023/2024 SMP N KOTA PALEMBANG yang harus dilaksanakan secara Objektif, Transparan, Akuntabel tanpa Diskriminasi sesuai Permendikbudristek No 1 TA 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, jelas Iqbal.

“Adapun tuntutan Forum Pemuda Garuda Sumsel dalam aksinya nanti, mendesak Kejari Kota Palembang segera menindaklanjuti tuntutan Aksi Damai kami di kantor Walikota pada tanggal 1 Agustus 2023 yang lalu, yang mana sampai saat ini tidak mendapat jawaban dan kejelasan terhadap tuntutan kami dari bapak Walikota Palembang atau yang mewakili. Kemudian mendesak Kejari agar panggil, periksa dan tetapkan tersangka adanya indikasi pungli di SMP N 15,17,40, 46 dan 55 mulai dari kisaran 2 – 5 Juta untuk masuk dan bisa bersekolah di SMP diatas,” imbuhnya.

Iqbal Tawakal menambahkan, pihaknya juga mendesak Kejari Kota Palembang segera Melakukan MONEV hasil PPDB TA 2023/2024 dan MONEV dana BOS 5 Sekolah diatas.

Dan FPGSS juga mendesak Kejari melakukan MONEV Anggaran Penunjuk Langsung yang patut diduga digunakan untuk berpesta di Lampung beberapa waktu lalu ( DAK ) TA 2023 SDN Sekota Palembang diduga adanya Mark Up anggaran, manipulasi data dan korupsi berjamaah oleh oknum Kepala Dinas, Sekretaris, KPA, PPK, PPTK Dinas Pendidikan Palembang yang telah merugikan keuangan Negara hingga MILYARAN Rupiah, imbuhnya.

Selain itu, FPGSS akan melaporkan hasil temuan di lapangan dan atas laporan masyarakat adanya penyimpangan Anggaran Di UPTD Balai Penguji Alat Kendara Bermotor DISHUB KOTA PALEMBANG

Pada Kegiatan Penunjukan Langsung :

1.Perbaikan Pagar UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2022 Pelaksana CV.Baruna Jaya Nilai Kontrak Rp.198.600.000,00.

2.Perbaikan Alat Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2022 Pelaksana CV.Sisma Duta Pertiwi Nilai Kontrak Rp.199.969.000,00.

3.Kalibrasi Alat Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2022 Pelaksana PT.SISMA DUTA PERTIWI Nilai Kontrak Rp.59.940.000,00.

4.Perbaikan Alat Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2023 Pelaksana CV.MEDIA TEHNIK Nilai Kontrak Rp.200.000.000,00.

5.Kalibrasi Alat Pengujian Kendaraan Bermotor TA 2023 Pelaksana CV.MEDIA TEHNIK Nilai Kontrak Rp.50.000.000.

“Mengenai pemanfaatan hingga pertanggung jawaban TA 2022 s/d TA 2023 Realisasi anggaran terlalu besar. Manipulasi

data diduga tidak sesuai peruntukan, spesifikasi, diduga tidak sesuai Juklak dan Juknis Mark Up anggaran, tidak sesuai fakta di lapangan kegiatan sebagaimana yang di maksud menimbulkan korupsi dan merugikan keuangan Negara. Kami mohon bapak KAJARI dan TIM PENYIDIK segera menindak lanjuti surat PENGADUAN ini dan segera memanggil oknum Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor DISHUB Kota Palembang yang kami sebutkan di atas untuk segera di proses untuk penyidikan sampai selesai dan menetapkan oknum kepala UPTD sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, Iqbal Tawakal juga menuturkan bahwa lembaga juga akan masukan laporan pengaduan dugaan indikasi korupsi ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya penyimpangan MANIPULASI berita acara serah terima jual beli bangunan gedung Sekolah dan Dua buah lemari yang dilakukan oknum PJS Kades Pedamaran IV yang saat ini Menjabat Plt Sekcam Pedamaran dengan pihak yayasan dan diketahui oleh kepala UPTD pendidikan Kab.OKI,(surat terlampir).

Diduga oknum PJS Kades Pedamaran IV yang menjabat pada tahun 2015 dan saat ini Menjabat Plt Sekcam Pedamaran menjual bangunan gedung Sekolah dan Dua lemari yang di Anggarkan oleh APBD KAB.OKI TA 2015, diduga oknum PJS Kepala Desa Pedamaran IV telah menjual Aset Negara untuk kepentingan pribadi yang mana Aset Negara/APBD Yang saat ini Di kelola oleh Yayasan Sekolah Islam Terpadu Paud Al-Fath Pedamaran Untuk mencari keuntungan pribadi, yang mana harusnya bangunan gedung sekolah tersebut seharusnya di kelola oleh Pemerintah Desa untuk digunakan semana mestinya bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tutup Iqbal menjelaskan. (afan)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.