Dialog Gerbak 4 desa dan Pemprov Sumsel : Hutan konversi yang bisa dikonversi tidak bisa ditanami sawit.

oleh -757 views
oleh
IMG 20230810 WA0283

Palembang CorongNews.Com

Massa dari Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim meminta instansi terkait agar mengeluarkan PT Bintang Selatan Agung (BSA) dan perusahaan lain yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah desa Bakung, desa Pulau kabal, desa kayuara batu dan desa putak.

Ratusan massa dari Gerakan Rakyat Bakung (Gebaak) melakukan aksi demo di kantor BPN Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (10/8/2023).

Koordinator lapangan Faisal mengatakan, sehubungan dengan adanya pengrusakan lahan perkebunan milik masyarakat desa Bakung dan desa pulau Kabal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maka masyarakat desa Bakung dan desa pulau Kabal kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir serta masyarakat desa kayuara batu kecamatan Muara Belida kabupaten Muara Enim dan masyarakat desa Putak Kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Gerakan Rakyat (Bakung) melakukan aksi demo di Kantor BPN Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel.

Faisal, menyampaikan juga gerakan ini tergerak dari surat Kejari Ogan Ilir tentang adanya kerugian negara dengan nilai puluhan milyar akibat perusahaan tanpa HGU di wilayah desa Bakung.

“Tuntutan kami pertama adalah perusahaan yang tidak memiliki HGU harus keluar dari lokasi desa Bakung dan desa pulau kabal. Kedua oknum mafia tanah yang atas namakan masyarakat dalam memperjualbelikan hutan HPK hutan produksi yang dapat dikonversi harus segera ditangkap,” ujarnya.

Kemudian ketiga, sambung Paisal, pengrusakan kebun karet kebun sawit milik warga yang sudah dihancurkan oleh PT Bintang Selatan Agung agar segera diganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keempat lahan hutan HPK dengan luasan 2400 hektar yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit ilegal untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat sekitar sebagai marga adat,” katanya.

Menanggapi tuntutan warga, Kabid pengendalian dan penanganan sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumsel Saidah. SH mengatakan, karena permasalahan yang diangkat itu terkait dengan adanya hutan produksi konversi (HPK) sementara di daerah itu katanya HGU, padahal data di pihaknya tidak ada HGU PT BSA itu. “Jadi silakan kalau mau meminta pelepasan kawasan hutan bukan kewenangan kita tapi di kementerian kehutanan dalam hal ini dinas kehutanan,” katanya.

Saidah menjelaskan, terkait dengan lahan dia digusur oleh PT BSA dan sudah dilaporkan.

“Karena masih dalam proses kalau sudah dalam proses APH, itu kita tidak bisa berbuat apa-apa terkait batas itu apakah batas muara Enim atau silahkan ditanyakan Pemprov,” katanya.

Banyak upaya BPN dalam mengatasi konflik lahan konflik itu penyelesaian sengketa itu ada wadahnya di Pemprov fasilitas penanganan sengketa Asep.

Ketika ditanya progres penyelesaian sengketa lahan, Saidah menuturkan, datanya belum terinci tapi sudah banyak. “Kalau mau diurut dari tahun-tahun lama masih banyak cuman kita berusaha untuk satu persatu. Progres penyelesaian berbagai konflik sengketa lahan yang ditangani BPN Sumsel sudah banyak,” ucapnya.

Dia menghimbau kepada perusahaan atau masyarakat yang saat ini tengah berkonflik dan bersengketa kalau dari perusahaan itu harus diselesaikan sama-sama duduk bersama. Kalau bisa kalau memang tidak bisa ya sudah melalui jalur hukum. Karena keputusan, harus ada legal standing tidak mungkin berusaha tanpa legal standing yang jelas.

“Masyarakat kalau punya dasar yang kuat ya silakan nanti menuntut,” katanya.

Usai melakukan aksi demo di BPN Sumsel, masa aksi sekitar pukul 12.00 WIB langsung menuju Kantor Gubernur dan melakukan orasi.

Masa aksi demo usai menyampaikan orasi langsung diterima Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumatera Selatan, Drs H Edward Chandra, MH untuk beraudiensi.

Edward Chandra mengatakan, pihaknya akan teliti dulu perusahaan itu izinnya seperti apa bagaimana izinnya.

“Kita akan lihat karena menurut masyarakat itu HPK hutan yang dapat dikonversi kemudian izin kemudian hal-hal yang perlu dicek di lokasi akan kita cek di lokasi. Berikutnya setelah mendapatkan informasi dari pihak perusahaan kita akan kroscek dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui dinas kehutanan,” katanya.

Jauh sebelumnya, Perkebunan kelapa sawit resmi tidak boleh ditanam di area hutan tanaman industri setelah Peraturan Menteri Kehutanan No.62/2011 dicabut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Kementerian Kehutanan menyampaikan Permenhut No.62 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis resmi dicabut (27/11/2011)

“Himbauan kita kepada pihak perusahaan agar melengkapi izin. Pihak perusahaan juga dan pihak masyarakat juga melengkapi juga data-data kepemilikan harus dilengkapi supaya nanti dalam proses penyelesaiannya ada data dokumen pendukung,” tutupnya

Menurut Inpres nomor 10 tahun 2011 menegaskan hutan yang bagus dan gambut sudah tidak boleh lagi dijadikan perkebunan sawit.(MR)

No More Posts Available.

No more pages to load.