Beberapa Paket Proyek Desa Dipertanyakan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Muaraenim

oleh -621 views
oleh
IMG 20221022 WA0103

Muaraenim, corongnews.com –

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Muaraenim dalam hal ini menyoroti dan mempertanyakan beberapa paket proyek di Muaraenim seperti Pembangunan Siring Desa Ibul dengan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp.199.800.000,- dan Pembuatan Pembuatan Sumber Air Bersih Sumur Bor di Desa Tambangan Kelekar dengan anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp.30.000.000,- serta Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Bangun Sari dengan anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp.111.777.000,-.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Muaraenim, Feri Fadli saat dimintai keterangannya terkait beberapa kegiatan proyek tersebut mengatakan kepada awak media pada Sabtu, 22/10/22, menuturkan bahwa ada tiga paket proyek yang patut dipertanyakan, “kita sebagai sosial kontrol (LAKRI) Muaraenim dalam hal ini berinisiasi untuk melakukan pengawasan penggunaan dana Desa baik itu berupa APBD maupun APBN. Dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara ini sekiranya penggunaan Dana Desa tersebut harus tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat serta yang terpenting itu tidak mengandung unsur KKN,” ujar Feri Fadli.

Untuk pengawasan terhadap pembangunan Siring Desa Ibul dengan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp.199.800.000,-, Feri Fadli menuturkan bahwa pembangunan siring itu diduga tidak sesuai spek dan volume, apa lagi menggunakan dana sebesar itu kuat dugaan terindikasi markup.

Jika dilihat dari kualitas besi yang menggunakan besi ukuran sedang tidak standar SNI dan adukan cement tipis serta terkesan asal-asalan. Sehingga pembangunan siring ini patut dipertanyakan karena diduga terindikasi merugikan keuangan Negara, imbuh Feri.

Selain itu, ada Pembuatan Pembuatan Sumber Air Bersih Sumur Bor di Desa Tambangan Kelekar dengan anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp.30.000.000,- yang diduga terindikasi mark up karena jika dilihat dari dana sebesar itu bangunan itu tidak sesuai spek dan volume. Patut diduga disini ada pemborosan uang Negara.

Kemudian lagi ada Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Bangun Sari dengan anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp.111.777.000,-, yang berdasarkan investigasi tim dilapangan menunjukan bahwa bangunan gedung itu diduga tidak sesuai dengan spek dan diduga adanya pengurangan volume material bangunan, sehingga pengerjaan bangunan ini terindikasi mark up sehingga diduga negara dirugikan puluhan juta rupiah, tambah Feri.

Feri Fadli berharap kepada pihak-pihak yang terkait terhadap pengerjaan tiga proyek bangunan tersebut untuk memberikan klarifikasinya atas temuan tim lembaga yang turun langsung kelapangan. Apabila pihak-pihak terkait itu tidak memberikan tanggapannya maka dalam waktu dekat LAKRI Muaraenim akan mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri supaya pengerjaan tiga proyek bangunan tersebut diusut dan pihak-pihak terkait agar juga diperiksa untuk dimintai keterangannya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.