Lembaga PST Melakukan Aksi Damai Di Kejati Sumatera Selatan Menyampaikan Aspirasi serta Memberikan laporan Pengaduan Dugaan Pungli Kanwil Kemenag Sumatera Selatan.

IMG 20250613 WA0108

Palembang, corongnews.com –

Aksi damai menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan dalam proses mutasi jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel.

“kami menduga dalam proses mutasi jabatan di Kanwil Kemenag Sumsel terindikasi adanya nepotisme serta transaksional atau tindakan jual beli jabatan,” ujar Dian HS, selaku Ketua PST pada awak media, Kamis (11/06/2025).

Selain itu kata Dian, terkait dengan mutasi yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel dirinya menilai bahwa, pada tahapan mutasi tersebut diduga tidak menganut azas akuntabilitas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses mutasi yang berlangsung, diduga terdapat praktik-praktik kotor di dalamnya, yang seharusnya belum layak tapi dapat menduduki jabatan, seperti salah satu contoh Kepala Kantor dan Kabag TU,” imbuhnya.

Lebih jelas, seperti yang menjabat Kabag TU diduga tidak melalui mekanisme dan syarat yang sudah ditetapkan, sebab kalau menurut aturan untuk mengisi jabatan Kabag TU Provinsi seharusnya jadi Kadepag Kabupaten terlebih dahulu baru bisa menduduki jabatan Kabag TU.

Artinya proses mutasi jabatan yang terjadi di Kanwil Kemenag Sumsel dilakukan oleh tim kepegawaian yang tidak profesional, karena menurut Dian, masih banyak orang yang lebih berpengalaman untuk menduduki jabatan tersebut.

Selain itu disisi lain ada salah satu oknum ASN di MAN Lubuklinggau yang baru menjabat kurang lebih 2 Tahun sudah bisa pindah ke MAN 3 Palembang, sudah jelas hal ini bertentangan dengan Permenpan RB 36/2018 dan diperkuat oleh Permenpan RB 6/2024 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan pindah instansi sebelum 10 Tahun masa kerja terhitung dari sejak pertama diangkat.

“Dibalik mutasi jabatan yang diduga banyak tidak kesesuaian tersebut, tim kami juga menemukan adanya dugaan transaksional atau jual beli jabatan. Hal ini tidak lain diduga mengarah pada indikasi praktik pungli dilingkungan Kanwil Kemmenag Sumsel yang mencapai hingga ratusan juta rupiah dilingkungan Kanwil Kemmenag Sumsel untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, ” pungkasnya. (afan)

Pos terkait