Aliansi Rakyat Tolak Privatisasi PLN turun ke jalan.

oleh -2,209 views
oleh
IMG 20221228 WA0033

Palembang, corongnews.com –

Pagi itu Arus lalu lintas simpang empat Polda Sumsel, arah jalan Demang lebar daun terlihat padat merayap bahkan sesekali antrian kendaraan tersendat. Ternyata terlihat aktifitas puluhan orang atas nama Aliansi Rakyat Tolak Privatisasi PLN sedang demonstrasi (28/12/22).

Dalam pantauan awak media ini, demonstrasi damai yang di koordinator aksi Eko Sumantri, serta koodinator lapangan Miftahul Firdaus, atau akrab dipanggil Bung Avir, dilakukan oleh Serikat Pekerja PLN Indonesia, Relawan Kesehatan Indonesia Sumsel, Sumsel budget Center, Masyarakat Konsumen Listrik, dan masyarakat umum.

Mengiringi selebaran yang dibagikan kepada khalayak umum yang melintas. Koordinator aksi menyuarakan tentang PLN yang akan diprivatisasi atau di swastanisasi. Bahkan yang unik tampilan Koordinator lapangan nampak teaterikal menyimbolkan VOC (jaman penjajahan) di unjukrasa itu.

Adapun isi selebaran yang diedarkan, secara singkat menuliskan berbagai tuntutan.

AKSI KAMPANYE PENOLAKAN PRIVATISASI PLN

PENOLAKAN PEMBUBARAN PLN UIKSBS DAN PENOLAKAN KENAIKAN TARIF LISTRIK KEEKONOMIAN (PASAR) !
Palembang, 28 Desember 2022

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk Tegaknya Konstitusi dan Kedaulatan NKRI sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 111/PUU-XIII/2015, serta untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang berkeadilan tanpa Diskriminasi, menjunjung tinggi nilai-nilai AKHLAK dan mewujudkan pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia telah meminta kepada :

a) Menteri BUMN RI untuk mencabut Keputusan Menteri BUMN RI No. SK-352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Subholding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2021, serta membatalkan Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub-Holding PLN.

b) Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk membatalkan Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub-Holding PLN dan mencabut/merevisi Pasal 16 Peraturan Direksi No.0054.P/DIR/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang berisikan penghapusan pembangkit Kalimatan dan Sulawesi serta Pembubaran Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berikut Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dan segala aset/proses bisnis organisasi tersebut dialihkan kepada Anak Perusahaan.

Namun sangat disayangkan PT PLN (Persero) tetap melakukan tindakan Holding Sub Holding PLN yang berdampak Pembubaran PLN UIKSB, Mutasi/Demosi dan Diskriminasi Pegawai, Pemberangusan (Union Busting) serta memicu Kenaikan Tarif Lisrik berdasarkan Harga Pasar.

Untuk itu, kami “Aliansi Pekerja Publik & Konsumen Listrik Tolak Privatisasi PLN” dengan ini Menuntut :
1.Tolak Kenaikan Tarif Listrik sesuai Tarif Pasar (jika Holding Sub Holding PLN terjadi).
2.Tolak Privatisasi PLN (Unbundling) sesuai Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015.
3.Batalkan Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub Holding PLN yang bertujuan untuk memudahkan Privatisasi PLN.
4.Batalkan Legal End State Holding Sub Holding PLN.
5.Batalkan Pembubaran PLN UIKSBS (Pembangkit PLN).
6.Stop Penyerahan Asset Publik (yang harus dikuasai Negara) diserahkan ke Swasta (Subholding) senilai lebih dari 300 Trilyun.
7.Stop Pemaksaan dan Diskriminasi pegawai PLN dengan me-Mutasi Pekerja dengan program Tugas Karya.
8.Stop Pemberangusan (Union Busting) terhadap Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia.
9.Stop PHK Ilegal saudara Rudi Setiawan (pegawai PLN WS2JB)”.  (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.